Description
Mimbar Ceramah Masjid Pekan Baru
Desain ukiran khas jepara yang memiliki ukiran salur berbentuk seperti mahkota pada bagaian kepala mimbar. dan pada bagian tengah seperti membentuk garis. Serta untuk badannya, terukir kaligrafi lafadz allah sehingga desainnya lebih religi dan islami. Dan untuk memberikan tampilan visual yang maximal dilapisi dengan sentuhan finishing melamine warna salak kombinasi emas.
Sehingga tampilan visualnya terkesan lebih mewah dan elegant. Mimbar Ukir ini cocok sekali menjadi sarana khotbah sholat jum’at bagi khotib di masjid atau mushola. Dan tentunya juga sangat cocok sekali untuk sarana ceramah pengajian yang ada di tempat-tempat anda.
Bawufurniture.com tentunya melayani pemesanan online di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di pulau sumatra, lampung, aceh, pekan baru, dll. Bagi anda yang bertempat tinggal di kota Pekan Baru yang merupakan ibu kota sekaligus kota terbesar di provinsi Riau, Indonesai kami siap melayani pesanan anda.
Tentunya kami bisa mengantarkan pesanan ke tempat anda dengan aman dan selamat. Karena kami sudah bekerjasama dengan expedisi lintas provinsi untuk mengantarkan produk furniture pesanan para konsumen kami yang berada di kota-kota indonesia.
Spesifikasi Mimbar Ceramah Masjid Pekan Baru
Detail Produk :
- Kode : BF 840
- Bahan : Kayu Jati
- Tipe Finishing : Melamine
- Warna Finishing : Salak Tua Kombinasi Emas & Loster
- Ukuran : Hubungi CS
- Harga : Hubungi CS
- Stock : Ready Stock ( Mentah/Belum Difinishing )
Gambar Mimbar Jepara :
Keterangan :
- Anda bisa memesan produk dengan warna lainnya.
- Tentunya anda juga bisa memesan produk dari bahan lainnya.
- Dan untuk lambang atau logo bisa dicustom sesuai dengan perminataan.
Jual Mimbar Ceramah Masjid Pekan Baru Dari Kayu Jati Karya Ukir Jepara Dengan Harga Murah
Jual Mimbar Ceramah Masjid Pekan Baru model podium ukir jepara terbaru dari kayu pilihan untuk sarana ceramah atau pidato pada mushola, masjid ataupun pengajian akbar. Serta produk ini bisa anda pesan secara online di bawufurniture.com dengan aman dan terpercaya. Dan cara pemesanannya sangat mudah dan gampang sekali.
Tentunya kami juga menyediakan beberapa produk furniture jepara lainnya seperti Mimbar Ceramah Masjid Padang. Dan kami juga menyediakan produk furniture jepara lainnya yang mungkin anda butuhkan untuk menciptakan rumah impian anda.
Cara Pemesanan & Pengiriman Mimbar Ceramah
Cara Pemesanan :
- Silahkan hubungi langsung kami di no / baik via phone, sms dan juga whatsapps serta kirimkan foto produk yang dikehendaki.
- Atau anda bisa datang langsung ke workshop kami untuk memesannya, dan alamat lengkapnya anda bisa lihat pada website.
- Pilih produk mebel yang anda inginkan, kemudian informasikan kode atau nama produknya kepada kami.
- Selanjutnya silahkan melakukan transfer Down Payment 50% dari total produk yang anda pesan.
- Tentunya, kami akan membuatkan E-mail Invoice dan Nota Fisik Invoice sebagai bukti order anda kepada kami.
- Untuk sisa pembayaran 50% dapat anda bayar, setelah furniture yang anda pesan sudah selesai dan siap kirim.
Cara Pengiriman :
- Pengiriman kami lakukan secara door to door, sehingga akan langsung ke alamat rumah anda.
- Tentunya pengiriman menggunakan jasa ekspedisi lokal jenis kendaraan truck khusus muat furniture jepara. Serta pengiriman juga bisa menggunakan jasa ekspedisi nasional jenis kendaraan kontainer
- Jasa ekspedisi lokal pengiriman untuk area pulau jawa, jabodetabek, pulau bali dan pulau sumatra
- Jasa ekspedisi nasional pengiriman untuk luar pulau jawa, luar pulau bali dan luar pulau sumatra
Bawufurniture.com Merupakan Pilihan Tepat Untuk Berbelanja Podium Mimbar, Karena ???
- Bahan pilihan dengan harga terjangkau.
- Hasil furniture pastilah memiliki kontruksi kokoh, desain seperti gambar dan hasil finishing rapi.
- Harga jual Kami lebih murah dari kompetitor kami yang lain, karena kami langsung dari pengerajin.
- Dan dapatkan harga spesial dari kami, bila anda berbelanja dalam partai besar.
- Belanja sangat mudah, aman, terpercaya dan pastinya aman.
Selamat Belanja
Terima Kasih
BawuFurniture.com
You must be logged in to post a comment.